PASAR MODAL
I. Pengertian
Pasar
modal (capital market) adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan
jangka waktu yang relatif panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk
menciptakan dan memperbanyak alat-alat produksi dan akhirnya meningkatkan
kegiatan perekonomian.
Pasar modal adalah pasar yang menjadi penghubung antar pemilik dana
(investor) dengan pengguna dana (emiten = perusahaan go publik). Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, sekuritas kresdit, tanda bukti hutang, right (bukti
right), warrant, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap intrumen yang
ditetapkan BAPEPAM sebagai efek.
II. Segmen Pasar Modal
Pasar
uang untuk pinjaman jangka pendek. Instrumen yang diperdagangkan antar lain
surat-surat berharga pemerintah (bills and notes), sekuritas badan-badan
pemerintah, sertifikat deposit, perjanjian imbal beli, commercial paper.
Pasar
modal untuk pinjaman jangka panjang, yang mencakup non securities segmen dan
securities segment. Segmen non sekuritas menyediakan dana dari lembaga keuangan
langsung kepada perusahaan. Biasanya lembaga keuangan (bank, asuransi, dana
pensiun) akan menahan tanda bukti investasi perusahaan berupa loan agreement
dan credit agreement sampai pembayaran selesai. Segmen sekuritas dirancang
untuk menyediakan sumber pembelanjaan jangka panjang dan memungkinkan
perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat
produksi dan penciptaan kesempatan kerja.
PERBEDAAN PASAR MODAL DAN PASAR UANG
|
Pasar Uang
Menyediakan dana pinjaman jangka
pendek (bukan equity)
|
PASAR MODAL
Menyediakan dana pinjaman jangka
panjang untuk menciptakan barang modal (pabrik dan alat produksi)
|
||
|
Instrumen
|
(1)
Non segmen sekuritas
|
(2 )
Segmen sekuritas
|
|
|
Government Security
Commercial paper
Bankers Acceptance
Interbank Funds
|
Loan
Mortgages
Leases
Sale and Lease Back
|
Equity
Equity Equivalents
Debt Securities
|
Lembaga
Individu
|
|
Lembaga
|
Lembaga
|
Lembaga
|
Lembaga
|
|
Central Bank
Commercial Bank
Mercgant Banks
Dealers
Money Market
Mutual Funds
|
Saving Banks
Mortgage Banks
Development Banks
Insurance
Companies
Leasing Companies
|
New Issues Market
Emisi baru perusahaan untuk
menambahmodal Emiten, Investment and Merchant Banks, Brokers, Dealers,
Venture Capitalist, Securities Regulatory Bodies
|
Tranding Market, memperdagangkan
sekuritas yang sudah diterbitkan oleh Stock Exchanges, Brokers, Dealers, Over
the Counter Markets, Clearance and Settement Agencies
|
III. SEJARAH PERKEMBANGAN
Pada akhir tahun 1912 pemerintah Hindia
Belanda mendirikan Bursa Efek Jakarta (Batavia) diikuti pendirian bursa efek di
Semarang dan Surabaya tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan
pesat, namun terhenti saat Perang Dunia Kedua. Diaktifkan kembali tahun 1950
dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI. Pemerintah mengeluarkan UU
Darurat tentang Bursa No. 13 tahun 1951 untuk menetapkan keberadaan bursa efek
tersebut dan kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 tahun 1952. Penyelenggaraan
Bursa Efek Jakarta dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek
(PPUE) dan BI sebagai penasihatnya.
Bursa
efek tidak mengalami perkembangan hingga akhirnya pada tanggal 10 Agustus 1977
dibentuk BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal) untuk melakukan pengaktifan
Pasar Modal Indonesia. Tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengurus Pasar Modal.
Perkembangan cukup baik hingga 1983 di mana 23 perusahaan sudah melakukan emisi
obligasi dan nilai emisi seluruhnya Rp 117 miliar. Untuk merangsang perusahaan
melakukan emisi, pemerintah melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan
pajak perseroan (pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan
bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perorangan WNI yang membeli
saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalti dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Deregulasi
Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988 dilakukan untuk menggairahkan pasar modal.
Sebelum itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan
usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut :
- Kemudahan mencapai syarat go public antara lain tidak harus mecnapai 10%
- Diperkenalkan bursa paralel.
- Penghapusan pungutan-pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bepepam.
- Investor asing boleh memiliki saham perusahaan yang go public.
- Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
- Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
- Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 20 hari sejak dilengkapi persyaratan.
Dampak
dari regulasi tersebut meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis
yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan dan
investasi bagi pemodal.
IV. PENGELOLAAN
Lembaga-lembaga
yang terkait dalam pengelolaan pasar modal Indonesia terdiri dari :
Badan Pembina Pasar Modal
Tugas
pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan
dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU no. 15
tahun 1952 tentang Bursa.
2. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan
dalam melaksanakan wewenangnya terhadapa BUMN, PT (persero) Danareksa
sebagaimana dimaksud Keppres No. 52/1976.
Badan Pengawas
Pasar Modal
Tugas Bapepam menurut
Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
1. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek
dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
2. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
- Bursa efek
- Lembaga Kliring, penyelesaian dan penyimpanan
- Reksa Dana
- Perusahaan efek perorangan
- Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu Tempat Penitipan Harga, Biro Administrasi Efek, wali amanat, atau penanggung.
- Profesi Penunjang Pasar Modal
3. Memberikan pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal.
V. PASAR PERDANA & SEKUNDER
Pasar
Primer : Merupakan
tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali memperdagangkan
saham atau surat berharga lainnya untuk publik atau masyarakat umum.
Di sini, perusahaan yang “go public” akan
menawarkan sahamnya ke masyarakat untuk pertama kalinya.
Pasar primer ini dibuat untuk menghimpun modal
baru dari sebuah perusahaan. Contohnya, jika sebuah perusahaan akan
mengeluarkan saham untuk menungkatkan permodalan, ini akan menjadi transaksi
primer.
Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir
Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter / penjamin
emisi efek atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan
diterima baru kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan
yang masuk, kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubscribed dimana minat
masyarakat membeli saham baru lebih besar dari jumlah saham yang tersedia, atau
bisa juga jumlah yang tersedia lebih besar atau sama daripada permintaan yang
masuk (undersubscribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi
oversubscribed terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau
metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar perdana :
- Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospectus, atau ada ancer-ancer harga apabila menggunakan sistem book-building
- Pembeli tidak dipungut biaya transaksi
- Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi over-subscribed
- Investor membeli melalui penjamin emisi ataupun agen penjual yang ditunjuk
- Masa pesanan terbatas
- Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai
- Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary market) dan pasar kesatu (first market)
Pasar Sekunder : Pasar sekunder atau juga
dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar
keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar
sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk
sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatusaham terdaftar di suatu bursa
efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi
perdagangan di bursa tersebut.
Pada
pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan
dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim
perdagangan elektronis maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas
adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan
. Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula daribursa
efek.
Pasar sekunder ini adalah sangat penting bagi
suatu pasar modal yang modern dan efisien. Pada dasarnya pasar sekunder ini
menghubungkan preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna
modal yang ingin menggunakan modal tersebut dalam jangka waktu panjang.
Misalnya, pada pinjam meminjam uang secara tradisional dimana peminjam dapat
membayar kembali pinjaman yang dilakukannya beserta bunganya pada suatu masa
tertentu. Selama masa pembayaran kembali pinjaman belum jatuh tempo maka
investasi pemberi pinjaman (debitur) tidak dapat diuangkan walaupun dalam
keadaan darurat. Demikian juga dalam keadaan darurat, seorang mitra hanya dapat
menguangkan investasinya apabila ia dapat menemukan investor lain yang bersedia
untuk membeli hak-haknya dalam kemitraan tersebut. Dengan dilakukannya
sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek sepeerti obligasi atau saham maka investor dapat
melakukan penjualan haknya secara relatif mudah terutama sekali apabila hak
tagih atau hak kepemilikan tersebut dipecah-pecah menjadi nilai yang relatif
kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih atau hak
kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar sekunder.
Pada pinjaman tradisional dan
kemitraan usaha, investor seolah seperti menempatkan uangnya untuk investasi
jangka panjang dan seolah pula menginginkan suku
bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya pasar
sekunder ini maka investor dapat dengan meudah mencairkan investasinya dengan
cepat apabila terjadi suatu eprubahan keadaan.
VI. PELAKU PASAR MODAL
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
- Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
4. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
6. Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
7. Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan
si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
8. Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si
pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
9. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga
yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
10. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
11. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
VII. MANFAAT & KONSEKUENSI PENAWARAN UMUM (go
public)
Manfaat :
- Memperoleh dana murah yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak ada termin-termin).
- Biaya Go Public dan prosesnya relatif murah
- Pembagian dividen berdasarkan keuntungan
- Penyertaan masyarakat biasanya tidak berminat masuk dalam manajemen
- Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
- Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (go public merupakan media promosi)
- Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
Konsekuensi
:
1.
Keharusan untuk keterbukaan
(full disclosure)
2. Keharusan untuk mengikuti peraturan – peraturan
Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan
3. Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal
menjadi formal
4. Kewajiban membayar dividen
5. Senantiasa berusaha untuk meningkatkan tingkat
pertumbuhan perusahaan.
VIII.
PERSIAPAN EMITEN MENJELANG GO PUBLIC
Menetapkan
rencana Go Public : Rencana
go public dimintakan persetujuan pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar
dalam RUPS. Emiten
mencari profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang untuk membantu menyiapkan
kelengkapan dokumen.
Penjamin
emisi (under writter) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
Profesi
Penunjang :
- Akuntan publik melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun terkahir.
- Notaris melakukan perubahan anggaran dasar, membuat akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen rapat.
- Konsultan hukum memberikan pendapat dari segi hukum.
- Perusahaan Penilai melakukan penilaian atas aktiva yang dimiliki Emiten.
- Lembaga penunjang seperti Wali Amanat, Penanggung, Biro Administrasi Efek dan Tempat Penitipan Harta (Custodian).
- Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
- Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek.
- Public Expose.
- Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi.
- Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang terlebih dahulu harus memperoleh peringkat yang dikeluarkan Lembaga Peringkat Efek.
- Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumen pada BAPEPAM.
IX.
PROSES PENAWARAN UMUM
- Pernyataan pendaftaran yang disampaikan Emiten bersama Penjamin Pelaksana Emisi diterima BAPEPAM.
- Emiten melakukan Expose Terbatas di BAPEPAM
- BAPEPAM melakukan penelahan atas kelengkapan dokumen Emisi yang terdiri dari Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran, Prospektus Lengkap, Iklan-Brosur-Edaran, Dokumen lain yang diwajibkan, Rencana jadwal Emisi, Konsep Surat Efek, Laporan Keuangan, Rencana penggunaan dana (per tahun), Proyeksi, Legal Audit, Legal Opinion, Riwayat Hidup Komisaris dan Direksi, Perjanjian Penjaminan Emisi, Perjanjian Agen Penjualan, Perjanjian Tanggungan, Perjanjian Perwalian Amanat, Perjanjian dengan Bursa Efek, Kontrak Pengelolaan Saham, Informasi lain yang dipandang perlu, Kesanggupan emiten menyerahkan semua laporan.
- Evaluasi atas kelengkapan dokumen, Kecukupan dan kejelasan informasi, Keterbukaan, Aspek Hukum, Akuntansi, Keuangan dan Manajemen.
- Menanggapi dalam 30 hari.
- Pernyataan pendaftaran Dinyatakan efektif.
X.
PROSES PENCATATAN EFEK DI BEJ
- Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa sesuai dengan ketentuan Pencatatan Efek di BEJ.
- BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan.
- Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan.
- Emiten membayar biaya pencatatan.
- Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa.
- Efek mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Hubungi kami:
BalasHapusWhatsApp: (+ 44) 7480 729811
Tel .... (+ 44) 7480 729811
e_mail: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Apakah Anda memerlukan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan dengan alasan apa pun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan finansial Anda. Kami telah menyediakan Miliaran (mata uang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis. Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tentukan sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman untuk semua jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk membayar kembali pinjaman. Apakah Anda memiliki kredit yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk membayar tagihan? Atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY bertujuan untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik