Langsung ke konten utama

PASAR MODAL (Tugas lama)

PASAR MODAL
I. Pengertian
Pasar modal (capital market) adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang relatif panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan memperbanyak alat-alat produksi dan akhirnya meningkatkan kegiatan perekonomian.
Pasar modal adalah pasar yang menjadi penghubung antar pemilik dana (investor) dengan pengguna dana (emiten = perusahaan go publik). Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kresdit, tanda bukti hutang, right (bukti right), warrant, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap intrumen yang ditetapkan BAPEPAM sebagai efek.

II. Segmen Pasar Modal
Pasar uang untuk pinjaman jangka pendek. Instrumen yang diperdagangkan antar lain surat-surat berharga pemerintah (bills and notes), sekuritas badan-badan pemerintah, sertifikat deposit, perjanjian imbal beli, commercial paper.
Pasar modal untuk pinjaman jangka panjang, yang mencakup non securities segmen dan securities segment. Segmen non sekuritas menyediakan dana dari lembaga keuangan langsung kepada perusahaan. Biasanya lembaga keuangan (bank, asuransi, dana pensiun) akan menahan tanda bukti investasi perusahaan berupa loan agreement dan credit agreement sampai pembayaran selesai. Segmen sekuritas dirancang untuk menyediakan sumber pembelanjaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat-alat produksi dan penciptaan kesempatan kerja.
PERBEDAAN PASAR MODAL DAN PASAR UANG
Pasar Uang
Menyediakan dana pinjaman jangka pendek (bukan equity)
PASAR MODAL
Menyediakan dana pinjaman jangka panjang untuk menciptakan barang modal (pabrik dan alat produksi)
Instrumen
(1)
Non segmen sekuritas
(2 )
Segmen sekuritas
Government Security
Commercial paper
Bankers Acceptance
Interbank Funds
Loan
Mortgages
Leases
Sale and Lease Back
Equity
Equity Equivalents
Debt Securities
Lembaga
Individu
Lembaga
Lembaga
Lembaga
Lembaga
Central Bank
Commercial Bank
Mercgant Banks
Dealers
Money Market
Mutual Funds
Saving Banks
Mortgage Banks
Development Banks
Insurance
Companies
Leasing Companies
New Issues Market
Emisi baru perusahaan untuk menambahmodal Emiten, Investment and Merchant Banks, Brokers, Dealers, Venture Capitalist, Securities Regulatory Bodies
Tranding Market, memperdagangkan sekuritas yang sudah diterbitkan oleh Stock Exchanges, Brokers, Dealers, Over the Counter Markets, Clearance and Settement Agencies

III. SEJARAH PERKEMBANGAN
       Pada akhir tahun 1912 pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek Jakarta (Batavia) diikuti pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan pesat, namun terhenti saat Perang Dunia Kedua. Diaktifkan kembali tahun 1950 dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI. Pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No. 13 tahun 1951 untuk menetapkan keberadaan bursa efek tersebut dan kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 tahun 1952. Penyelenggaraan Bursa Efek Jakarta dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) dan BI sebagai penasihatnya.
Bursa efek tidak mengalami perkembangan hingga akhirnya pada tanggal 10 Agustus 1977 dibentuk BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal) untuk melakukan pengaktifan Pasar Modal Indonesia. Tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengurus Pasar Modal. Perkembangan cukup baik hingga 1983 di mana 23 perusahaan sudah melakukan emisi obligasi dan nilai emisi seluruhnya Rp 117 miliar. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan pajak perseroan (pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalti dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Deregulasi Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988 dilakukan untuk menggairahkan pasar modal. Sebelum itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut :
  • Kemudahan mencapai syarat go public antara lain tidak harus mecnapai 10%
  • Diperkenalkan bursa paralel.
  • Penghapusan pungutan-pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bepepam.
  • Investor asing boleh memiliki saham perusahaan yang go public.
  • Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
  • Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
  • Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 20 hari sejak dilengkapi persyaratan.

Dampak dari regulasi tersebut meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan dan investasi bagi pemodal.

IV. PENGELOLAAN
Lembaga-lembaga yang terkait dalam pengelolaan pasar modal Indonesia terdiri dari :
Badan Pembina Pasar Modal
Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU no. 15 tahun 1952 tentang Bursa.
2. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadapa BUMN, PT (persero) Danareksa sebagaimana dimaksud Keppres No. 52/1976.
Badan Pengawas Pasar Modal
     Tugas Bapepam menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
1. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
     2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
  •      Bursa efek
  •      Lembaga Kliring, penyelesaian dan penyimpanan
  •      Reksa Dana
  •      Perusahaan efek perorangan
  •      Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu Tempat Penitipan Harga, Biro Administrasi Efek, wali amanat, atau penanggung.
  •      Profesi Penunjang Pasar Modal

     3. Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal.

V. PASAR PERDANA & SEKUNDER
Pasar Primer : Merupakan tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik atau masyarakat umum.
Di sini, perusahaan yang “go public” akan menawarkan sahamnya ke masyarakat untuk pertama kalinya.
Pasar primer ini dibuat untuk menghimpun modal baru dari sebuah perusahaan. Contohnya, jika sebuah perusahaan akan mengeluarkan saham untuk menungkatkan permodalan, ini akan menjadi transaksi primer.
Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter / penjamin emisi efek atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk, kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubscribed dimana minat masyarakat membeli saham baru lebih besar dari jumlah saham yang tersedia, atau bisa juga jumlah yang tersedia lebih besar atau sama daripada permintaan yang masuk (undersubscribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi oversubscribed terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar perdana :
  1. Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospectus, atau ada ancer-ancer harga apabila menggunakan sistem book-building
  2. Pembeli tidak dipungut biaya transaksi
  3. Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi over-subscribed
  4. Investor membeli melalui penjamin emisi ataupun agen penjual yang ditunjuk
  5. Masa pesanan terbatas
  6. Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai
  7. Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary market) dan pasar kesatu (first market)

Pasar Sekunder : Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatusaham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.
Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim perdagangan elektronis maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula daribursa efek. Pasar sekunder ini adalah sangat penting bagi suatu pasar modal yang modern dan efisien. Pada dasarnya pasar sekunder ini menghubungkan preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna modal yang ingin menggunakan modal tersebut dalam jangka waktu panjang. Misalnya, pada pinjam meminjam uang secara tradisional dimana peminjam dapat membayar kembali pinjaman yang dilakukannya beserta bunganya pada suatu masa tertentu. Selama masa pembayaran kembali pinjaman belum jatuh tempo maka investasi pemberi pinjaman (debitur) tidak dapat diuangkan walaupun dalam keadaan darurat. Demikian juga dalam keadaan darurat, seorang mitra hanya dapat menguangkan investasinya apabila ia dapat menemukan investor lain yang bersedia untuk membeli hak-haknya dalam kemitraan tersebut. Dengan dilakukannya sekuritisasi pinjaman atau kepemilikan efek sepeerti obligasi atau saham maka investor dapat melakukan penjualan haknya secara relatif mudah terutama sekali apabila hak tagih atau hak kepemilikan tersebut dipecah-pecah menjadi nilai yang relatif kecil. Transaksi jual beli bagian kecil dari suatu hak tagih atau hak kepemilikan yang besar inilah yang disebut perdagangan dipasar sekunder.
Pada pinjaman tradisional dan kemitraan usaha, investor seolah seperti menempatkan uangnya untuk investasi jangka panjang dan seolah pula menginginkan suku bunga (atau imbal hasil investasi) yang tinggi. Dengan adanya pasar sekunder ini maka investor dapat dengan meudah mencairkan investasinya dengan cepat apabila terjadi suatu eprubahan keadaan.

VI. PELAKU PASAR MODAL
1. Emiten. 
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
  • Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  • Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.


2. Investor. 
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang.

 Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. 

4. Penjamin emisi (underwriter). 
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

5. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten 
2) Melakukan penjualan efek kepada investor


6. Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
 

7. Penanggung (guarantor). 
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

8. Wali amanat (trustee). 

Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran


9. Perusahaan surat berharga (securities company). 

Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana


10. Perusahaan pengelola dana (investment company). 

Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

11. Kantor administrasi efek.

Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan


VII. MANFAAT & KONSEKUENSI PENAWARAN UMUM (go public)
Manfaat :
  1. Memperoleh dana murah yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak ada termin-termin).
  2. Biaya Go Public dan prosesnya relatif murah
  3. Pembagian dividen berdasarkan keuntungan
  4. Penyertaan masyarakat biasanya tidak berminat masuk dalam manajemen
  5. Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
  6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
  7. Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (go public merupakan media promosi)
  8. Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.



Konsekuensi :
1. Keharusan untuk keterbukaan (full disclosure)
2. Keharusan untuk mengikuti peraturan – peraturan Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan
3. Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
4. Kewajiban membayar dividen
5. Senantiasa berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.


VIII. PERSIAPAN EMITEN MENJELANG GO PUBLIC
Menetapkan rencana Go Public : Rencana go public dimintakan persetujuan pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS. Emiten mencari profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen.
Penjamin emisi (under writter) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
Profesi Penunjang :
  • Akuntan publik melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun terkahir.
  • Notaris melakukan perubahan anggaran dasar, membuat akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen rapat.
  • Konsultan hukum memberikan pendapat dari segi hukum.
  • Perusahaan Penilai melakukan penilaian atas aktiva yang dimiliki Emiten.
  • Lembaga penunjang seperti Wali Amanat, Penanggung, Biro Administrasi Efek dan Tempat Penitipan Harta (Custodian).
  • Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
  • Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek.
  • Public Expose.
  • Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi.
  • Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang terlebih dahulu harus memperoleh peringkat yang dikeluarkan Lembaga Peringkat Efek.
  • Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumen pada BAPEPAM.


IX. PROSES PENAWARAN UMUM
  1. Pernyataan pendaftaran yang disampaikan Emiten bersama Penjamin Pelaksana Emisi diterima BAPEPAM.
  2. Emiten melakukan Expose Terbatas di BAPEPAM
  3. BAPEPAM melakukan penelahan atas kelengkapan dokumen Emisi yang terdiri dari Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran, Prospektus Lengkap, Iklan-Brosur-Edaran, Dokumen lain yang diwajibkan, Rencana jadwal Emisi, Konsep Surat Efek, Laporan Keuangan, Rencana penggunaan dana (per tahun), Proyeksi, Legal Audit, Legal Opinion, Riwayat Hidup Komisaris dan Direksi, Perjanjian Penjaminan Emisi, Perjanjian Agen Penjualan, Perjanjian Tanggungan, Perjanjian Perwalian Amanat, Perjanjian dengan Bursa Efek, Kontrak Pengelolaan Saham, Informasi lain yang dipandang perlu, Kesanggupan emiten menyerahkan semua laporan.
  4. Evaluasi atas kelengkapan dokumen, Kecukupan dan kejelasan informasi, Keterbukaan, Aspek Hukum, Akuntansi, Keuangan dan Manajemen.
  5. Menanggapi dalam 30 hari.
  6. Pernyataan pendaftaran Dinyatakan efektif.


X. PROSES PENCATATAN EFEK DI BEJ
  1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa sesuai dengan ketentuan Pencatatan Efek di BEJ.
  2. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan.
  3. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan.
  4. Emiten membayar biaya pencatatan.
  5. Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa.
  6. Efek mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

Komentar

  1. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  2. Hubungi kami:

    WhatsApp: (+ 44) 7480 729811
    Tel .... (+ 44) 7480 729811
    e_mail: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    Apakah Anda memerlukan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan dengan alasan apa pun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan finansial Anda. Kami telah menyediakan Miliaran (mata uang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis. Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tentukan sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman untuk semua jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk membayar kembali pinjaman. Apakah Anda memiliki kredit yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk membayar tagihan? Atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY bertujuan untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Words in Deep Blue

Words in Deep Blue ini buku. Well, inspirasi nulis kali ini kebetulan datang dari buku yang baru beres gue baca. Gue bukan berminat bikin resensi buku itu di sini. Kalau resensi jelas ada di blog sebelah ya ---> akubukudancerita.blogspot.co.id (promosii yak teuteup) Rasanya ada yang salah ya gue malah menulis topik lain saat masalah bom di Surabaya lagi hot-hot 'nya. Tapi itu nanti dulu deh, gue juga pasti akan menuliskan kesan gue tentang berita-berita itu, tapi berhubung gue masih menunggu berita-berita yang berkembang mengenai bom tersebut, gue bakal post tulisan itu lain kali saja~ Gue bakal mengulas sedikit tentang buku ini dulu sebagai intro .  Alkisah Rachel seorang gadis yang tidak lulus kelas 12 kembali ke kota asalnya. Cal, saudaranya meninggal tenggelam di laut. Sulit baginya untuk kembali karena ada kemungkinan dirinya bertemu kembali dengan Henry, sahabat sekaligus cinta pertamanya yang tidak berbalas. Pada awal cerita, Rachel sangat menyembunyikan ke...

Merry Christmas! Walaupun Telat Ngucapinnya... (part 2)

Udah kaya film horor ya, ada part duanya segala. Melanjutkan topik yang kemarin sudah berusaha diangkat, yaitu tradisi di hari raya natal. Saya yakin kalau sebagai umat Katolik pasti tradisi yang sama adalah pergi ke greja, mengikuti misa baik saat Malam Natal maupun hari Natalnya, setelah itu mengucapkan selamat natal kepada orang-orang di sekitarnya, entah kenal entah tidak, sebagai pengingat sukacita Natal dirayakan bersama-sama sebagai bentuk kelahiran Yesus Kristus. Dulu sewaktu mama masih ada, Natal terasa jauh lebih ceria dibanding tahun ini (atau mungkin saya yang sedang tidak bersemangat merayakan apa-apa). Pohon Natal mungkin sudah tidak terpasang, mengingat Pohon Natal yang lama sudah tidak layak pasang dan entah sudah tidak dikertahui rimbanya di mana. Tapi, mama selalu berpesan tiap menjelang natal supaya tidak lupa membeli kue-kue kering untuk dimakan bersama, baik dimakan sendiri atau untuk disajikan saat ada tamu. Semacam perayaan kemenangan bisa bebas ma...

Teruntuk kamu, yang pernah menyimpan hatiku...

Empat bulan sudah terlewati tanpa ada sapaan suara maupun sekedar pesan singkatmu. Bohong kalau aku bilang aku sudah melupakanmu. Hatiku masih memikirkanmu, asal kamu tahu saja. Tapi, memang itu yang terbaik untuk kita. Maaf kalo aku terkesan egois. Tapi enam tahun aku rasa cukup sudah untuk hubungan kita. Bukan aku tidak pernah berharap kita bisa mengucap janji pernikahan di depan altar, disaksikan kedua orang tua kita, tapi ada satu titik aku tidak mampu lagi menerimamu. Aku memilih melepasmu untuk keegoisanku. Kata orang, cinta itu memberi, bukan menuntut. Dan sekali lagi aku minta maaf karena aku egois. Karena aku tidak mau memberi, aku lebih memilih untuk menuntut kamu setelah kita menjalani LDR. Menuntut perhatian kamu, menuntut pendampinganmu di saat aku sedih, menuntut kamu menjadi pejuang dalam hubungan kita, menuntut kamu tentang masa depan kita. Dan saat kamu akhirnya muak dan tidak dapat memberi jawaban apapun padaku, aku memilih untuk menyudahi apa yang sela...